Gelombang PHK dan Tunjangan Pengangguran di Indonesia

Gelombang PHK dan Tunjangan Pengangguran di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus berlanjut, dan dampaknya dirasakan oleh ribuan pekerja di seluruh negeri. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sebanyak 32.064 pekerja/buruh terkena PHK dalam periode Januari hingga Juni 2024. Untuk membantu pekerja yang terdampak, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan tunjangan pengangguran sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Kriteria Penerima Manfaat JKP

Program JKP dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang terkena PHK. Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP. Beberapa kategori pekerja yang tidak memenuhi syarat antara lain:

  • Pekerja yang mengundurkan diri
  • Pekerja dengan cacat total tetap
  • Pekerja yang memasuki masa pensiun
  • Pekerja yang meninggal dunia
  • Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah habis sesuai kontrak

Syarat Klaim JKP

Untuk dapat mengajukan klaim JKP, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Kewarganegaraan dan Usia: Penerima manfaat haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum mencapai usia 54 tahun pada saat terdaftar sebagai peserta.

  2. Jenis Program Jaminan: Peserta harus terdaftar pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk PK/BU skala kecil dan mikro, minimal harus mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

  3. Pendaftaran BPJS Kesehatan: Harus terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

  4. Masa Iur JKP: Telah mengikuti program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan minimal enam bulan pembayaran berturut-turut.

  5. Pengajuan Klaim: Klaim harus diajukan sejak dinyatakan PHK hingga maksimal tiga bulan.

  6. Bukti PHK: Harus menyediakan bukti kasus PHK yang sah, seperti bukti penerimaan PHK, laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama yang terdaftar pada pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

  7. Status Pekerjaan: Belum bekerja kembali sebagai pekerja penerima upah.

  8. Komitmen Mencari Kerja: Bersedia aktif mencari lowongan pekerjaan dan membuktikannya dengan surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK).

Cara Klaim JKP

Berikut adalah tahapan untuk mengajukan klaim JKP:

  1. Pelaporan Kasus PHK:

    • Pengusaha wajib melaporkan PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di situs wajiblapor.kemnaker.go.id atau melalui portal SIAPKerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pengajuan Klaim:

    • Setelah pelaporan, peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim tunjangan pengangguran melalui portal SIAPKerja. Pengajuan ini melibatkan pengisian data dan unggahan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan:

    • BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data. Apabila memenuhi kriteria, manfaat JKP akan disalurkan kepada peserta.
  4. Penerimaan Manfaat:

    • Uang tunai untuk bulan pertama akan diterima setelah klaim disetujui dan asesmen dilakukan. Untuk uang tunai bulan kedua hingga kelima, klaim harus diajukan maksimal lima hari setelah tanggal acuan pengajuan. Uang tunai bulan keenam dapat diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian JKP dan paling lambat pada akhir bulan keenam. Untuk mengklaim uang tunai bulan kedua hingga keenam, peserta harus melampirkan bukti melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan dalam satu bulan, bukti panggilan tes atau wawancara dari minimal satu perusahaan dalam satu bulan, dan kehadiran pelatihan kerja minimal 80 persen dari bulan sebelumnya.

Kesimpulan

Dengan adanya program JKP, pemerintah berusaha untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Meskipun tidak semua pekerja memenuhi syarat, program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Pekerja yang terkena PHK perlu memahami syarat dan prosedur klaim JKP untuk memastikan mereka mendapatkan manfaat yang berhak mereka terima.(*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow