Fakta Tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Aturan Terbaru
Harazakida.com - Beberapa waktu lalu, isu mengenai aturan baru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beredar di media sosial, mengklaim bahwa satu SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan tertentu. Misalnya, jika SKCK diterbitkan untuk melamar pekerjaan, maka keterangan yang tertulis adalah “Melamar Pekerjaan di XXX”. Ini memicu kekhawatiran di kalangan warganet yang merasa terbatas dalam penggunaan SKCK mereka.
Penjelasan tentang Aturan SKCK
Klarifikasi dari Pihak Kepolisian:
Bripka Marini dari Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta membantah adanya aturan baru yang menyebutkan SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan. Menurutnya, keterangan pada SKCK dapat disesuaikan dengan keperluan pemohon dan instansi yang dituju. “SKCK itu dibuat sesuai keperluan. Kami menanyakan, ‘Anda mau ke mana, penginnya (keterangan) ditulis apa?’” ujarnya saat dihubungi.
Fleksibilitas Keterangan SKCK:
Marini menjelaskan bahwa keterangan pada SKCK bisa berupa “Melamar Pekerjaan” secara umum, atau bisa lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan, seperti “Melamar Pekerjaan di XX” atau “Pendaftaran XX”, tergantung pada persyaratan dari perusahaan atau instansi. Untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pendidikan profesi guru (PPG), keterangan yang lebih spesifik seperti “Melamar Seleksi CPNS” atau “Pendaftaran PPG” seringkali digunakan.
Penggunaan SKCK untuk Tujuan Lain:
SKCK dengan keterangan spesifik masih bisa digunakan untuk tujuan lain selama instansi atau lembaga yang dituju menerima dokumen tersebut. Namun, tidak ada jaminan bahwa SKCK dengan keterangan berbeda akan diterima oleh lembaga yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan keterangan pada SKCK dengan kebutuhan yang spesifik.
Pengecualian untuk Penggunaan SKCK:
Marini menegaskan bahwa SKCK yang diterbitkan oleh Polres tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan atau sekolah di luar negeri. Untuk tujuan tersebut, SKCK harus diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) atau Kepolisian Daerah (Polda).
Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, berlaku di semua tingkat kantor polisi, dari Polsek hingga Mabes Polri. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:
Syarat di Mabes Polri dan Polda:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor (jika ada).
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat di Polres dan Polsek:
Syaratnya mirip dengan di Mabes Polri dan Polda, dengan beberapa dokumen mungkin tidak memerlukan paspor dan dokumen identitas lain jika pemohon sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Kesimpulan
Isu mengenai SKCK yang hanya bisa digunakan untuk satu tujuan ternyata tidak benar. SKCK dapat disesuaikan dengan keperluan pemohon dan instansi yang dituju. Namun, penting untuk memastikan keterangan SKCK sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi atau lembaga yang akan menerima dokumen tersebut. Untuk tujuan luar negeri, SKCK harus diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda.(*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow