Di PHK, 9.700 Orang di Jateng Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Solusinya?

Di PHK, 9.700 Orang di Jateng Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Solusinya?

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu isu besar yang dihadapi banyak pekerja di Jawa Tengah. Baru-baru ini, data menunjukkan bahwa dari 13.700 pekerja yang terkena PHK, hanya 9.700 orang yang mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mengapa hal ini bisa terjadi? Dan apa langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini?

Tantangan Ekonomi dan PHK

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, situasi ekonomi saat ini memang cukup menantang. Faktor-faktor seperti penurunan permintaan ekspor dan ketidakpastian geopolitik menyebabkan banyak perusahaan harus melakukan efisiensi, yang sering kali berujung pada PHK.

“Kita harus memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terjaga,” tegas Edy Wuryanto dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pada 5 September 2024.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Hak dan Kewajiban

JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. JKP mencakup berbagai aspek, seperti pesangon dan jaminan hari tua. Namun, meski begitu, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa langsung mendapatkan JKP. Beberapa kendala, seperti administrasi yang rumit dan kurangnya informasi, menjadi hambatan bagi pekerja untuk mendapatkan hak mereka.

Upaya Mitigasi oleh Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengatasi masalah PHK.

“Ketika terjadi penurunan produksi, kita berusaha mencari solusi seperti mengubah jadwal lembur atau shift kerja,” ujar Ahmad Aziz.

Namun, jika perusahaan sudah tidak bisa beroperasi lagi, maka mediasi tripartit (antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah) menjadi langkah berikutnya.

Kasus Tertentu dan Penanganannya

Ahmad Aziz juga menggarisbawahi bahwa tidak semua kasus PHK disebabkan oleh perusahaan yang gulung tikar. Ada kalanya PHK terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri. Namun, dalam kasus-kasus ekstrem seperti penutupan total perusahaan, seperti yang terjadi pada PT Sritek di Sukoharjo, serikat pekerja dan pihak terkait disarankan untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi dan tidak langsung menuju pengadilan.

Kesimpulan

Situasi PHK di Jawa Tengah adalah gambaran dari tantangan ekonomi yang lebih luas. Sementara 9.700 pekerja telah mendapatkan JKP, masih ada banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka. Dengan adanya upaya mitigasi dan mediasi yang terus dilakukan oleh pihak berwenang, diharapkan masalah ini dapat teratasi dengan baik dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua pekerja yang terdampak.

Dengan pendekatan yang santai dan informatif ini, diharapkan pembaca bisa lebih memahami isu PHK dan jaminan sosial yang ada, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi tantangan tersebut.***

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat