Cara Mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang ditawarkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kedua jaminan ini sangat penting untuk membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tetap memiliki sumber pendapatan sementara mereka mencari pekerjaan baru. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang cara mencairkan JKP dan JHT, termasuk syarat, proses, dan manfaatnya.

"Panduan lengkap cara mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK, termasuk syarat dan langkah-langkah klaim."

Apa Itu JKP dan JHT?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah program yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja selama masa transisi mereka mencari pekerjaan baru. Manfaat yang diberikan mencakup bantuan tunai, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program yang memberikan manfaat kepada peserta ketika mereka mencapai usia pensiun, mengalami PHK, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi pekerja di masa tua atau saat mengalami keadaan darurat seperti PHK.

Mengapa JKP dan JHT Penting?

Cara Mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat situasi ekonomi yang kadang tidak stabil, memiliki jaminan seperti JKP dan JHT sangat penting. JKP membantu menjaga arus kas agar tetap lancar setelah PHK, sementara JHT menjadi cadangan finansial yang dapat diandalkan di masa depan. Dengan begitu, pekerja bisa merasa lebih tenang dan fokus dalam mencari pekerjaan baru atau menghadapi masa pensiun.

Syarat Mengajukan Klaim JKP

Sebelum mengajukan klaim JKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki Akun SIAPKerja: Peserta harus terdaftar di sistem SIAPKerja.
  2. Masa Iuran: Peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  3. Pembayaran Iuran: Harus sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Manfaat JKP

Bagi peserta yang memenuhi syarat, manfaat yang akan diterima adalah:

  • Bantuan Tunai: Terdiri dari 45% dari upah selama 3 bulan dan 25% dari upah selama 3 bulan. Batas maksimal upah yang digunakan untuk perhitungan adalah Rp 5.000.000.
  • Pelatihan Kerja: Kesempatan untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan.
  • Informasi Pasar Kerja: Akses ke informasi tentang lowongan pekerjaan dan kondisi pasar kerja.
  • Konseling Karier: Bimbingan untuk membantu peserta dalam merencanakan langkah karier selanjutnya.

Tahapan Klaim JKP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JKP:

1. Pemberitahuan PHK

Setelah mengalami PHK, perusahaan wajib menyerahkan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal SIAPKerja.

2. Pengajuan Klaim

Peserta yang mengalami PHK harus mengajukan klaim melalui portal aplikasi SIAPKerja. Pastikan semua data yang diperlukan sudah lengkap.

3. Verifikasi Data

Setelah pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta untuk memastikan kelayakan klaim.

4. Penerimaan Manfaat

Peserta akan mulai menerima manfaat JKP pada bulan pertama setelah pengajuan, dengan syarat mengikuti assessment diri.

Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Klaim JHT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau secara langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT via Aplikasi JMO

Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi dan Pengkinian Data: Unduh aplikasi JMO, lalu registrasi dan perbarui data.
  2. Pengajuan Klaim: Buka aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian klik Klaim JHT.
  3. Cek Persyaratan: Pastikan semua syarat terpenuhi, jika ya, klik Selanjutnya.
  4. Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan klaim Anda dan klik Selanjutnya.
  5. Cek Data: Lakukan pengecekan data kepesertaan.
  6. Pengambilan Biometrik: Ambil foto sesuai instruksi.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening: Masukkan data NPWP dan rekening aktif.
  8. Rincian Saldo: Cek rincian saldo dan klik Selanjutnya.
  9. Konfirmasi: Pastikan semua data benar sebelum mengonfirmasi.
  10. Proses Klaim: Pengajuan klaim Anda akan diproses. Untuk memantau, buka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT di Kantor Cabang

Jika memilih layanan langsung, berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen asli yang diperlukan.
  2. Isi Formulir: Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan.
  4. Wawancara: Jalani wawancara dengan petugas untuk verifikasi.
  5. Tanda Terima: Setelah verifikasi, Anda akan menerima tanda terima.
  6. Penilaian Layanan: Berikan penilaian terhadap layanan melalui e-survey.
  7. Transfer Saldo: Setelah proses selesai, saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening.

Pentingnya Menjaga Privasi

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar peserta menjaga privasi data pribadi dan tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses klaim tidak dipungut biaya, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan.

Penutup

Dengan mengetahui cara mencairkan JKP dan JHT, diharapkan Anda dapat lebih mudah mengakses manfaat yang berhak Anda terima setelah mengalami PHK. Program-program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan membantu Anda menjalani masa transisi dengan lebih baik.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam proses klaim. Jangan ragu untuk mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***

REFERENSI

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat