Asal usul THR dan Cara Perhitungannya

Asal usul THR dan Cara Perhitungannya

Smallest Font
Largest Font

Harazakida.com - Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki akar sejarah yang dalam dalam tradisi pemberian hadiah atau bonus kepada individu yang berkontribusi secara signifikan. Dalam banyak budaya, pemberian hadiah atau uang sebagai bagian dari perayaan hari raya telah menjadi norma. Asal usul THR juga terkait erat dengan tradisi agama, di mana perayaan hari raya sering kali dihubungkan dengan pemberian hadiah atau bonus kepada anggota komunitas yang bekerja keras.

Perkembangan dunia kerja modern membawa konsep THR ke dalam struktur kompensasi perusahaan. THR menjadi bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri bagi umat Islam dan Natal bagi umat Kristen maupun Imlek bagi umat Kong Hu Chu. Ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memperlihatkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Dalam budaya perusahaan, THR telah menjadi bagian yang penting dalam praktik penghargaan dan pengakuan terhadap karyawan. Banyak perusahaan menganggap THR sebagai kewajiban moral dan etis untuk memastikan kesejahteraan karyawan mereka.

Cara Perhitungan THR

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunya masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan Pasal 3 ayat 1(a) Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pasal 3 ayat 1 (b) Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memberikan THR sebesar 1 bulan gaji pokok, dan gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000, maka THR yang diberikan adalah Rp 5.000.000.

Apabila masa kerja si Pekerja adalah 3 bulan maka perhitungannya adalah:

Rp. 5.000.000 x 3 : 12 = Rp. 1.250.000.

Perlu diingat bahwa perhitungan THR dapat berbeda-beda antara perusahaan dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan internal, peraturan ketenagakerjaan, dan kondisi keuangan perusahaan.

THR merupakan bentuk penghargaan yang penting bagi karyawan dalam mendukung kesejahteraan dan kepastian finansial mereka. Dengan memahami apa itu THR dan cara perhitungannya, perusahaan dapat memberikan THR yang adil dan sesuai dengan kontribusi karyawan. Diharapkan panduan ini dapat membantu perusahaan dan karyawan memahami lebih baik tentang THR dan pentingnya pengaturan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Paling Banyak Dilihat